Tuesday, January 6, 2015

Pakar Hukum Pidana: Rute AirAsia Tanggung Jawab Kemenhub


Pakar Hukum Pidana: Rute AirAsia Tanggung Jawab Kemenhub
Pesawat AirAsia Indonesia menghantam badai 
JAKARTA - Pembekuan jalur penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura terus diperdebatkan. Banyak pihak mempertentangkan legalitas rute tersebut.

Namun menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya Kris Laga Kleden, terlepas legal atau tidak, otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti inikan pihak bandara mengizinkan terbang," ujar Kleden, dalam keterangan persnya, Selasa (6/1/2015).

Menurutnya, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub, ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian.

"Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana," lanjutnya.

Pihak AirAsia, jika dalam penyelidikan terbukti tidak ada rute pada hari itu, memang bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang di rute tersebut.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Mabes Polri harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501.

No comments:

Post a Comment