Para remaja muda-mudi memang sering memanfaatkan Facebook jadi ajang untuk pamer baik dalam berhubungan/pacaran sampai ribut mengenai hubungan mereka. Memang melihat kelakuan remaja yang masih labil ini sangat menganggu aplagi jika komen mereka di Facebook sampai memenuhi timeline. Tapi saat ini bagi anda yang sering ribut di Facebook, anda harus berhati-hati untuk bertindak.
Pasalnya Undang-Undang nomo 11 tahun 2008 tentang ITE (Interaksi dan Transaksi Elektronik) akan mewajibkan para pengguna internet membayar denda 1 Miliar jika hal ini terjadi.
Dilansir dari Merdeka, menurut Kriminolog dari Universitas Islam Riau, Syarul Akmal Latif, dengan adanya UU ITE ini, remaja saat ini sudah diharapkan untuk lebih bijak dalam sharing segala sesuatu di jejaring sosial karena bisa saja mereka yang dengan sengaja atau tidak menuliskan status atau video atau foto berbau SARA atau juga ancaman serta perbuatan tidak menyenangkan orang lain dapat berurusan dengan hukum. Bahkan untuk pasangan remaja yang tengah berpacaran atau memadu kasih, demikian Syahrul, ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.
Saat ini para remaja di Indonesia memang belum sepenuhnya menyadari akan adanya UU ITE yang melarang pertengkaran di jejaring sosial baik Facebook, Twitter maupun Path. Undang-undang ini memang belum terlalu disadari karena penegakkannya pun masih tergolong rendah. Maka ada baiknya memahami undang-undang ini karena bisa terjadi pada siapa saja, khususnya kalangan remaja.Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fenomena pertengkaran di jejaring sosial yang sering terjadi saat ini menjadi bukti bahwa para remaja masih kurang menyadari dengan adanya UU ITE pasal 45 ayat 1 dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp. 1 miliar
UU ITE ini juga berlaku bukan hanya di media sosial, tetapi juga pada perangkat elektronik baik ponsel dalam bentuk SMS ataupun pesan pada aplikasi chating multiplatform. Ketika mereka bertengkar dan saling mengancam serta menghujat satu sama lainnya pada media elektronik, jika satu di antaranya merasa dirugikan, maka si pelaku bisa terancam pidana.
Ada baiknya kita tetap menjaga perkataan bagi itu hanya di Facebook ataupun pesan singkat. Tentunya sebagai orang yang berpendidikan, kita tahu bahwa penghinaan bisa berakibat fatal dan berakhir pada ujung jeruji.
No comments:
Post a Comment