Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.
JAKARTA - Legal atau ilegalnya penerbangan Air Asia QZ 8501 yang memang hingga kini belum dibuktikan. Namun anggota Komisi VI DPR RI bidang perlindungan konsumen Bambang Haryo menegaskan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan justru yang harus bertanggung jawab atas musibah jatuhya pesawat itu.
Alasan Bambang Haryo, saat itu yang berhak memberikan kelaikan dan ijin terbang lintas negara untuk maskapai penerbangan hanyalah Menteri Perhubungan.
"Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin dan tanda tangan Menhub langsung," tegas Bambang Haryo kepada wartawan di gedung DPR Jakarta, Selasa (6/1).
Bambang Haryo menerangkan, bahwa pihak maskapai tidak bisa disalahkan, karena bersifat pasif.
Sementara Menhub sifatnya aktif dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No. 1 tahun 2009 pasal 122 (ayat 2) tentang penerbangan disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"Undang-undang itu'kan sudah jelas. Kementrian Perhubungan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan," lanjut Bambang.
Dengan peristiwa Air Asia yang sudah terjadi, menurut Bambang, pembekuan rute Surabaya-Singapura bukanlah solusi yang bagus, namun justru Kementerian Perhubungan telah melakukan pelanggaran UU Nomor 8 (ayat 1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat. "Masyarakat jadi tidak nyaman untuk mencari transportasi," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment