Ilustrasi armada AirAsia
Jakarta: Rute AirAsia tujuan Surabaya-Singapura untuk sementara waktu dibekukan. Pro kontra mengenai permasalahan ini pun menuai tanda tanya, mengenai siapa yang memberikan izin maskapai asal Malaysia tersebut untuk terbang di hari Minggu.
Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, pun sedang menyelidiki perihal pemberian izin terbang maskapai milik Tony Fernandes di hari tersebut. Menurut dia, beberapa pihak terkait harus bertanggung jawab terhadap masalah ini.
Namun, Pengamat hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya, Kris Laga Kleden, mengatakan jika otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lah yang harus bertanggung jawab. Jika perlu, ujar Kleden, penyidik Mabes Polri harus turun untuk melakukan penyidikan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501.
"Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang? Berarti pihak Bandara mengizinkan terbang," kata Kleden, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Kleden mengatakan, otoritas dan Kemenhub mempunyai keterkaitan dalam urusan penerbangan. Jikalau pesawat AirAsia diizinkan terbang oleh Otoritas Bandara ataupun Kemenhub ini bisa disebut sebagai kelalaian karena menyebabkan kematian. "Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, itu bisa dipidana," kata dia.
Sementara untuk pihak AirAsia, lanjut Kleden, jika memang terbukti tidak ada rute pada hari itu bisa disalahkan. Namun, dalam hal ini yang paling bertanggung jawab adalah Kemenhub dan otoritas yang menyebabkan AirAsia ini terbang. Oleh sebab itu, tambah dia, Mabes Polri dinilai harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment